KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka

Pengungkapan barang bukti OTT di Kalsel oleh KPK/rey.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (06/10/2024).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (08/10/2024).

Selain Sahbirin Noor, dalam perkara ini KPK resmi menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji, oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Ada pun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan); Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan); Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee); Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan); Sugeng Wahyudi (Swasta); Andi Susanto (Swasta).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari, terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai denga. 26 Oktober 2024,” ujar Ghufron.

Terhadap empat orang tersangka, yakni Ahmad Solhan (SOL); Yulianti Erlynah (YUL); Ahmad (AMD); dan Agustya Febry Andrean (FEB), ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK.