QATAR, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Afriansyah Noor, mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Qatar, HE Ridwan Hassan.
Pertemuan yang berlangsung di Qatar ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategi dalam meningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar, khususnya dalam sektor domestik.
Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian pihak Qatar.
Salah satu poin utama adalah bahwa penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang akan menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan aman dan terstruktur.
“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi informasi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Hal ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujar Wamenaker dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (08/10/2024).
Ia juga menjelaskan sistem penempatan yang direncanakan, di mana satu pemberi kabar kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu.