Hukum  

Berkaca dari Kasus di Sukoharjo, Bawaslu Diminta Permudah Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota DPR Mardani Ali Sera menyoroti dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pilkada di Sukoharjo yang kasusnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. 

Ia pun mendorong Bawaslu dan lembaga terkait untuk mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada demi memastikan terwujudnya keadilan demokrasi.

“Penghentian tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sebenarnya sangat disayangkan. Mungkin aturan soal batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu betul-betul dapat diusut,” ujar Mardani, Jumat (11/10/2024).

Salah satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada terjadi di Sukoharjo di mana Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Kecamatan Polokarto. 

Sayangnya, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena batas waktu pelaporan sudah kedaluwarsa atau melewati batas waktu yang ditetapkan.

Menurut Mardani, penerapan batas waktu yang terlalu ketat dalam proses pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat menjadi hambatan serius dalam proses penegakan keadilan.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki aturan, agar jangan sampai regulasi menjadi penghambat tegaknya keadilan di alam demokrasi kita,” sebut Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

Mardani mengingatkan bahwa masa kampanye pada Pilkada 2024 yang berlangsung cukup panjang membuka cukup ruang terjadinya potensi pelanggaran. 

Apalagi seringkali pihak pelapor membutuhkan waktu lebih untuk akhirnya memutuskan melaporkan adanya pelanggaran.

“Dapat dipahami apabila diperlukan waktu untuk mengumpulkan bukti atau bahkan memahami bahwa tindakan yang dipersoalkan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran, apapun bentuknya,” ungkap Mardani.

Syarat atau tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Dalam Pasal 4 Peraturan Bawaslu itu disebutkan bahwa laporan terkait pelanggaran dalam Pilkada harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran.

“Karena dengan adanya aturan batas waktu yang ketat, peluang masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi semakin terbatas,” tuturnya.

Prinsipnya, menurut Mardani, mudahkan pelaporan agar memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri, sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu secara adil dan transparan.

“Hal ini juga dapat memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri, sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu secara adil dan harus dilakukan dengan transparan,” sambung Mardani.