Mau Ekspor Mamin ke Australia? Berikut Bocoran Strateginya yang Disampaikan Atase Dagang RI untuk Canbbera

Kegiatan konsultasi bisnis bersama Perwakilan Perdagangan (Perwadag) RI di Luar Negeri bagi pelaku usaha partisipan Trade Expo Indonesia 2024 (TEI 2024) di ICE, BSD City, Tangerang, Banten/Humas Kemendag.

TANGERANG, FAKTANASIONAL.NET – Atase Perdagangan Kemendag untuk Canberra – Australia, Agung Haris Setiawan memaparkan tentang strategi produk makanan dan minuman (Mamin) Indonesia yang ingin diekspor ke Australia.

Pemaparan tersebut disampaikan Agung Haris Setiawan dalam seminar bertemakan “Strategi Penetrasi Kuliner dan Produk F&B Indonesia di Pasar Australia” yang digelar di Trade Expo Indonesia 2024 (TEI 2024) di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (11/10/2024).

Menurut Haris, Australia mensyaratkan kemasan produk makanan dan minuman (mamin) harus dalam bahasa Inggris serta mencantumkan kandungan nutrisi, komposisi, dan alergen. Kemasan tersebut juga harus menyebutkan eksportir, importir, dan negara asal.

“Pelaku usaha Indonesia diharapkan memperhatikan dan wajib mengikuti persyaratan kemasan jika berencana mengekspor produk mamin ke Australia,” kata dalam rilis yang di publish di kemendag.go.id, Jumat (11/10/2024).

“Harus jelas perusahaan eksportir dan importirnya beserta negara asal. Bahan baku produk mamin tersebut juga tidak menggunakan bahan baku yang dilarang atau dibatasi pemasukannya di Australia,” tambah Haris.

Haris menambahkan, restoran juga merupakan peluang bagi produk Indonesia. Banyak diaspora makanan dan minuman asal tanah air. Ada sejumlah regulasi berusaha restoran di Australia.

Pertama, pemilik usaha pangan harus memastikan staf memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menjaga keamanan pangan. Kedua, tempat makan dan peralatannya harus selalu bersih dan disanitasi.

Ketiga, makanan harus terlindung dari kontaminasi dan disimpan pada suhu yang tepat. Keempat, kafe dan restoran akan diperiksa secara rutin oleh petugas dewan sementara pemilik bisa melakukan inspeksi mandiri dengan mengacu pada Food Premises Assessment Report (FPAR).

“Contoh di negara bagian New South Wales (NSW), setiap restoran akan menerima sertifikat yang dipajang di pintu masuk untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kebersihan dan keamanan pangan,” terang Haris.

Regulasi NSW, lanjutnya, mewajibkan gerai makanan cepat saji menampilkan informasi gizi di tempat penjualan. Selain itu, NSW melarang kantung plastik sekali pakai, sendok garpu, pengaduk, sedotan, piring, dan mangkuk plastik serta wadah makanan stirofoam.

“Terdapat pengecualian bagi sedotan plastik sekali pakai yang boleh disediakan untuk disabilitas atau kebutuhan medis,” imbuh Haris.