JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, modusnya adalah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur.
“Modus Kredit Fiktif pada 39 debitur,” ujar Tessa seperti dikutip wartawan, Jumat (11/10/2024).
Namun Tessa belum mau menjelaskan lebih rinci modus pemberian fiktif tersebut. Termasuk mengungkap puluhan debitur tersebut.
Saat ini, kata dia, Tim penyidik KPK sedang mengintensifkan pengusutan kasus. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini.
“Agunan-agunan, sertifikat sudah ada yang disita,” ujar Tessa.