JAKARTA FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Paman Birin adalah salah satu dari tujuh orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkat yang dikutip wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan KPK akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” demikian informasi yang disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10/2024).
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.