JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie kembali dipangil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2024).
Adjie bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proses kerja sama dan akuisisi perusahaannya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Adji sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik sebagai saksi maupun terperiksa. Hanya saja, dalam dua kesempatan itu dia mengaku sakit sehingga tak memenuhi panggilan.
Selain Adjie, komisi antirasuah juga memanggil saksi lain yakni Aman Pranata selaku Vice President (VP) Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Belum dirinci materi yang akan didalami dari dua saksi itu.
Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Ada pun tiga tersangka lainnya yakni, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.