Hukum  

KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Setelah Praperadilan Selesai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/rey.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pemanggilan terhadap politikus Golkar yang karib disapa Paman Birin itu dilakukan setelah proses praperadilan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Ghufron, seperti dikutip wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ghufron mengatakan keputusan komisi antirasuah untuk menunda pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga praperadilan selesai bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).

“KPK dalam menegakkan hukum salah satu azas-nya sebagaimana diatur Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.