Ditjen Dukcapil Kemendagri Berkomitmen Tuntaskan Penataan Status Pegawai Non ASN Dukcapil Daerah

Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri, Andi Kriarmoni berbicara di FGD yang berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat/Puspen Kemendagri.

BOGOR, FAKTANASIONAL.NET – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertekad akan menata keberadaan pegawai Non-ASN di lingkup Dinas Dukcapil daerah. agar sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Guna mewujudkan hal tersebut Ditjen Dukcapil Kemendagri menggelar FGD yang berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat.

Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil, Andi Kriarmoni menyatakan, FGD ini bertujuan mendiskusikan status tenaga Non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (17/10/2024).

Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tambahnya.