KONAWE SELATAN, FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Baito, pada Selasa (22/10/2024).
Penangguhan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menimpa salah satu murid kelas 1 yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian, Aipda WH.
Dikutip dari sokoguru.id, penangguhan penahanan Supriyani tertuang dalam surat penetapan PN Andoolo Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dan dua anggota hakim, Vivi Fatmawaty Ali serta Sigit Jati Kusumo.
Surat tersebut juga disahkan oleh Panitera PN Andoolo, Muhammad Arfan, dengan cap dan stempel resmi.
Dalam surat penetapan, ada tiga syarat yang harus dipatuhi terdakwa, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib hadir dalam setiap persidangan.
Penangguhan ini juga mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan pada 21 Oktober 2024.
Hakim menilai bahwa Supriyani masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan, dan sebagai guru, ia juga harus melaksanakan tugasnya di sekolah.
Oleh karena itu, hakim memandang cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa Supriyani dituduh menganiaya seorang murid yang nakal dengan menyebabkan luka gores di paha.
Penjelasan Pihak Sekolah