Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus mampu mendapatkan sumber keuangan. Hal itu diantaranya berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah pusat, pemungutan dan pendayagunaan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, berupa pendapatan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dan perimbangan lainnya, pengelolaan kekayaan daerah, serta sumber pendapatan lainnya yang sah termasuk juga sumber-sumber pembiayaan.
Dia mengatakan, pengukuran IPKD merupakan instrumen untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif mengenai keberhasilan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD.
“Pengukuran IPKD sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” jelasnya.
Adapun pengukuran itu dilakukan BSKDN Kemendagri terhadap tata kelola keuangan daerah di tingkat provinsi. Sementara penilaian di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur atau provinsi yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
Dia menjelaskan, pengukuran ini menggunakan 6 dimensi. Hal itu meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; transparansi pengelolaan keuangan daerah; penyerapan anggaran; kondisi keuangan daerah; dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Harapan kami, melalui upaya ini kita dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan dan kinerja keuangan pemerintah daerah yang semakin baik kedepannya,” tandasnya.[zul]











