JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti kasus guru honorer, Supriyani, yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Cucun mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” ujar Cucun dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Kasus ini mencuat ke publik setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Meski sempat ditahan, penahanannya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo. Sidang perdana kasus ini pun akan digelar hari ini.
Cucun menilai keputusan penangguhan penahanan sudah tepat dan mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. “Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” ungkapnya.