JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Silitonga, untuk membahas kasus pemecatan Ipda Rudy Soik.
Para anggota Komisi III mempertanyakan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai hukuman PTDH yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terlalu berat.
“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Habiburokhman menambahkan, Komisi III meminta Kapolda NTT untuk mengevaluasi kembali keputusan PTDH tersebut dan mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan, seperti pembinaan.