RUU PPRT juga mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan pemerintah. Selain itu, RUU ini juga mendorong peningkatan kualitas hidup pekerja rumah tangga melalui pendidikan dan pelatihan.
“Pengesahan RUU PPRT bukan hanya akan memberikan manfaat bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga akan meningkatkan citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tambah Willy.
Willy optimis bahwa RUU PPRT akan segera disahkan dan menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. “Ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.[dnl]











