JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam tindakan Otoritas Israel yang telah meloloskan sebuah undang-undang yang melarang badan sosial di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina, yaitu UNRWA.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/10/2024), Mardani menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan penantangan terhadap dunia dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami mengutuk keras. Israel telah menunjukkan arogansinya kepada dunia. UU tersebut sangat rasis dan perlu dilawan karena UNWRA adalah lembaga sah di bawah PBB,” ujar Mardani.
Ia menekankan pentingnya dunia internasional untuk bersatu melawan Israel, termasuk menolak keberadaan Israel sebagai anggota PBB dan membawa aksi genosida terhadap warga Palestina ke pengadilan internasional.
Mardani menjelaskan bahwa UNWRA adalah lembaga di bawah PBB, sedangkan Israel adalah anggota PBB.
“Ini bisa jadi alasan menolak Israel jadi anggota PBB dan dibawa ke Pengadilan Internasional,” cetusnya.
Ia juga meminta Pemerintah RI, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera mengambil sikap tegas terhadap UU Pelarangan UNRWA tersebut.