JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, memberikan apresiasi terhadap rencana pemerintah untuk memberantas mafia tanah dengan menjerat para pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dinilai sebagai upaya konkrit dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Perlindungan terhadap hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945,” tegas Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/24).
Irawan menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengatur tentang hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak milik pribadi. Dengan demikian, negara berkewajiban melindungi hak-hak tersebut dari segala bentuk pelanggaran, termasuk kejahatan mafia tanah.
Senada dengan Irawan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK untuk menjerat para mafia tanah dengan TPPU.
“Mafia tanah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga negara,” tegas Nusron.










