“Saya kira memang ini perlu, demi kepentingan rakyat, asasi manusia, perlindungan dan proses yang baik dalam penegakan hukum,” tambahnya.
meskipun tidak merinci dalam rapat kerja tersebut Yasonna juga menyinggung kasus-kasus yang menimpa Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, revisi KUHAP merupakan salah satu RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah periode 2020-2024. Rancangan undang-undang ini juga masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2024, namun hingga kini belum ada kemajuan signifikan menjelang berakhirnya masa keanggotaan DPR RI periode 2019-2024.
Yasonna berharap bahwa dengan percepatan pembahasan revisi KUHAP, proses peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih adil dan efisien, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak asasi manusia. [dnl]
