JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia akan membentuk satuan tugas (satgas) guna menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diajukan oleh Partai Buruh.
Dimana dalam salah satu putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, MK meminta pembentuk Undang-undang (UU) untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo usai menghadiri rapat KADIN Indonesia yang dipimpin Ketum KADIN Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menurut politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut, integrasi aturan ketenagakerjaan dalam satu kerangka dengan berbagai kebijakan lain pada UU Cipta Kerja dapat memunculkan kekaburan norma. Sebagai contoh, ketentuan yang berkaitan dengan upah, pengaturan jam kerja, dan perlindungan terhadap pekerja memiliki nuansa dan kebutuhan yang khusus.
“Jika aspek-aspek ini dikelola dalam satu regulasi yang luas, maka risiko terjadinya perhimpitan norma serta kontradiksi menjadi sangat besar dan pada gilirannya dapat merugikan pekerja,” kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Lebih lanjut Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, salah satu alasan utama dibalik putusan MK adalah kesulitan masyarakat awam dan pekerja untuk memahami norma-norma baru yang diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika masalah tersebut tidak ditangani dengan serius, maka tata kelola dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia akan terjebak dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
“Pemisahan ini bertujuan untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum yang fundamental dalam dunia ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar bagi setiap pekerja,” ungkap Bamsoet.