Misalnya, Pasal 8-10 UU Hak Cipta ini mengakui bahwa semua pencipta termasuk koreografer dan penulis, memiliki hak ekonomi atas penggunaan karya mereka yang meliputi hak untuk menerima royalti dari pemanfaatan karya mereka.
“Namun, dalam praktiknya sistem royalti untuk seni tari dan penulisan tidak diatur sekomprehensif royalti musik atau film,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu mempertimbangkan aturan hukum alternatif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti penggunaan smart contracts dan blockchain untuk manajemen hak cipta. Sistem ini dapat memfasilitasi transaksi hak cipta yang lebih efisien dan transparan di era digital.
“UU Hak Cipta perlu mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk penegakan hukum yang lebih efektif di dunia digital, seperti sistem deteksi pelanggaran otomatis dan mekanisme perlindungan online,” imbuh Politisi Partai Gerindra ini.[zul]
