JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi pasca putusan MK.
Hal tersebut disampaikan Dacso usai mengadakan pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, untuk membahas aspirasi buruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Pertemuan tersebut berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Rabu (6/11/24).
“Kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR menyatakan bahwa PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ungkap Dasco.
Dasco juga menjelaskan bahwa DPR, pemerintah, dan buruh akan melakukan kajian terhadap indeks upah buruh sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan terkait masalah upah buruh. “Kami akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” tambahnya.