JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan praktik hukum saat ini.
“Banyak sekali aturan dalam KUHAP yang sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” ujar Endang di Kompleks Parlemen Senayan Kamis (7/11/2024).
Salah satu masalah yang disorotinya adalah terkait keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan. Endang menjelaskan bahwa keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan sangat penting untuk menjaga keamanan dan integritas barang bukti.