JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – DPR RI mulai menerapkan kebijakan baru setiap pukul 09.56 WIB, lagu Indonesia Raya diputar di seluruh lingkungan gedung DPR RI, mewajibkan pegawai, karyawan, dan tamu yang hadir untuk berdiri dengan sikap sempurna.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan keputusan pimpinan DPR yang bertujuan menumbuhkan rasa kebangsaan, kesatuan, dan nasionalisme. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 yang mengatur penghormatan pada simbol negara.
“Hari ini, Jumat 8 November 2024, dan hari-hari selanjutnya, setiap pukul 09.56 di seluruh lingkungan gedung DPR RI akan diputar lagu Indonesia Raya. Seluruh pegawai dan karyawan diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna untuk menyanyikannya,” ungkap Indra Iskandar kepada wartawan usai menyanyikan lagu kebangsaan, Jumat (8/11/2024).