Tingkatkan Nasionalisme, Indonesia Raya Dikumandangkan Setiap Hari di Gedung DPR RI

Gedung DPR RI

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– DPR RI resmi memberlakukan kebijakan baru untuk meningkatkan semangat nasionalisme di lingkungan parlemen. Mulai hari ini, lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di seluruh area gedung DPR.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR. Menurut Dasco, kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Dengan mengumandangkan lagu kebangsaan setiap hari, diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di kalangan anggota DPR dan seluruh pegawai,” ujar Dasco.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah memastikan kesiapan teknis untuk pelaksanaan kebijakan ini. Sistem pengeras suara di seluruh gedung DPR telah diperiksa dan dipastikan berfungsi dengan baik.