JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Globalisasi sekaligus kemajuan teknologi informasi membuat negara saling terintegrasi termasuk di sektor perdagangan. Tentunya, integrasi ini membuat arus ekonomi dunia menjadi dinamis dan terbuka. Sebab itu, Komisi VI DPR RI menilai kebijakan anti monopoli sudah tidak relevan.
Dibandingkan dengan memperkuat kebijakan anti monopoli, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto mendukung terciptanya ekosistem persaingan usaha yang sehat.
Harapannya, adanya persaingan usaha yang sehat yang diselaraskan dengan pengawasan yang kuat membuat sektor perdagangan di Indonesia bisa berjalan efektif dan efisien.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pakar Ekonomi Indonesia Benny Pasaribu, terkait agenda memperoleh pandangan dan masukan untuk perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan Jakarta.
Sebab itu, ia mendorong penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kita tidak anti monopoli, tidak anti perusahaan untuk bisa mendominasi suatu pasar, selama dijalankannya dengan baik dan sehat. Ekonomi kita semakin kompleks, ada berbagai macam industri,” katanya dikutip dari Parlementaria, Selasa (12/11/2024).
“Perdagangan tidak lagi hanya dilakukan secara fisik, tetapi dunia digital juga semakin besar (potensinya). Nah, ini perlu penguatan KPPU untuk mengawasi jalannya persaingan usaha yang sehat,” tegas Adisatrya.
Perlu diketahui, UU Nomor 5 Tahun 1999 atau yang lebih populer dengan UU Anti Monopoli diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia, yang pada saat itu porak-poranda akibat hantaman krisis multidimensi yang dipicu krisis moneter 1997-1998.