RUU DKJ ini mencakup beberapa pasal penting, termasuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh usulan DPR dan berharap proses pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dengan cepat untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta.
Dengan disetujuinya RUU DKJ untuk dibahas di paripurna, diharapkan Jakarta akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan kuat dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.[dnl]
