Tingkatkan Peran Koperasi di Perekonomian Nasional, Komisi VI Revisi UU Koperasi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid/Parlementaria.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Saat ini Komisi VI DPR RI sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Proses revisi ini diusahakan guna meningkatkan peran koperasi demi mendukung perekonomian nasional, khususnya dalam konteks pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan kapasitas anggota koperasi.

Selaras dengan usaha tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menekankan koperasi berperan vital bagi perekonomian Indonesia. Di mana, keyakinan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 33 Ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dirinya pun menegaskan bahwa koperasi memiliki fungsi strategis dalam beberapa aspek ekonomi, antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota, menyediakan lapangan kerja, mendukung pemerataan ekonomi, memperkuat usaha kecil dan menengah (UKM), serta berkontribusi dalam pengembangan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“Koperasi bukan hanya menjadi pilar ekonomi yang penting, tetapi juga sebagai wadah untuk mengembangkan potensi ekonomi rakyat, terutama di tingkat lokal dan pedesaan,” ujar Nurdin saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Praktisi dan beberapa akademisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Meskipun demikian, ia mengakui koperasi di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait dengan tata kelola dan regulasi yang belum optimal.

Oleh karena itu, dirinya bersama Komisi VI DPR RI berusaha melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perkoperasian Baginya, usaha ini sangat diperlukan agar koperasi dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya.

Meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ia menilai regulasi terkait koperasi belum sepenuhnya memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia.