JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (19/11/2024).
Pengesahan ini menandai perubahan besar bagi Jakarta, yang kini bersiap menyesuaikan diri sebagai provinsi khusus dengan fungsi baru setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Dalam pembahasan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi penting, termasuk penyisipan empat pasal baru, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi transisi Jakarta dari ibu kota negara menjadi pusat ekonomi, budaya, dan inovasi.
“Revisi ini diperlukan untuk memastikan perubahan kedudukan Jakarta diikuti dengan penyesuaian nomenklatur jabatan, seperti gubernur, wakil gubernur, hingga anggota DPRD,” ungkap Martin.