JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank kustodian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bank kustodian, bank pertama murni syariah di Indonesia ini akan melayani kebutuhan kustodian para nasabah institusi dan individual, baik lokal ataupun asing.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan pasar modal Indonesia menyimpan potensi yang sangat besar. Oleh sebab itu, Bank Muamalat memiliki peran untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal, khususnya efek syariah. Apalagi, peluangnya terbuka lebar untuk dapat bersaing dengan efek konvensional.
“Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah memberikan pilihan alternatif bagi nasabah yang ingin bertransaksi di pasar modal,” kata Karno dalam dalam keterangan tetulis yang diterima redaksi, Rabu (20/11/2024).
“Dengan pengalaman, kualitas produk, serta layanan yang dimiliki Bank Muamalat, kami berharap dapat membantu mengembangkan efek syariah di dalam negeri,” tambahnya.
Keputusan Bank Muamalat menjadi bank kustodian tertuang pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/PM.02/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Dengan demikian, Bank Muamalat resmi menjadi bank kustodian berbasis syariah kedua di Indonesia.
Dengan disahkan sebagai bank kustodian, Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.
Selain itu, pionir bank syariah di Tanah Air ini juga akan menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.
Karno menambahkan, dengan menjadi bank kustodian syariah, Bank Muamalat semakin meningkatkan layanan sekaligus menambah deretan produk bagi nasabah. Hal tersebut diharapkan akan mempermudah nasabah karena berbagai transaksi bisa dilakukan melalui satu pintu.
Selain itu, Bank Muamalat juga akan membuka peluang untuk meningkatkan cross selling produk yang ada. Diharapkan, hal tersebut dapat menggenjot angka fee based income perseroan.