JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengubah statusnya menjadi badan ad hoc, tidak lagi bersifat permanen.
Menurut Zulfikar, evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang diperlukan, tetapi bukan berarti status kelembagaan KPU dan Bawaslu harus diubah. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” ujar Zulfikar dalam keterangannya pada Minggu (24/11/24).
Zulfikar, yang juga politisi Partai Golkar, menegaskan bahwa segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus tetap mengacu pada UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus akui ada banyak persoalan terkait penyelenggara pemilu kita. Karena itu, evaluasi harus terus dilakukan. Terutama dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” tegasnya.