Sukamta menegaskan bahwa tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 426 dan 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa perjudian ilegal dapat dikenakan pidana, denda, dan penyitaan aset.
Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga mencakup perjudian sebagai tindak pidana. Pasal 67 UU TPPU memberikan negara hak untuk menyita aset yang terbukti berasal dari kejahatan.
“Aset yang disita harus dikelola dengan baik dan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan negara,” ujar Sukamta.
Sukamta menyebutkan sejumlah manfaat strategis dari pengelolaan aset hasil rampasan judi online, seperti pemulihan kerugian negara, pendanaan program publik, termasuk pembangunan fasilitas umum yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menutup defisit anggaran, sehingga dapat memperkuat perekonomian negara.
Sukamta menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, dan masyarakat untuk memberantas judi online. Hal ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan masa depan generasi bangsa.
“Judi online adalah ancaman nyata. Kita harus melawannya bersama-sama untuk melindungi moral dan masa depan bangsa,” tutup Sukamta. [dnl]











