Kasus-kasus kekerasan terhadap tersangka yang berujung pada kematian, seperti yang baru-baru ini terjadi di Palu, juga menjadi sorotan.
“Kita perlu protokol yang jelas untuk meminimalisir kejadian seperti itu. Jangan sampai ada lagi tersangka yang masuk dalam kondisi sehat tetapi keluar dalam keadaan bonyok atau bahkan meninggal dunia,” tegas Habiburokhman.
Hak advokat juga mendapat perhatian dalam rapat ini. “Advokat tidak boleh hanya berhak diam, duduk, dan mencatat. Mereka harus diberi ruang untuk benar-benar melindungi hak-hak tersangka,” jelasnya.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam KUHAP. Ia mengusulkan pengembangan instrumen seperti mekanisme denda untuk memulihkan hak-hak korban.
“Ini bukan sekadar aksesoris, tetapi harus menjadi jiwa dari KUHAP yang baru. Fokus kita bukan hanya pada hak tersangka, tetapi juga hak korban kejahatan,” katanya.
Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, memberikan masukan terkait rancangan ini. Ia menyatakan perlunya harmonisasi antara peraturan dalam KUHAP baru dengan sistem hukum lainnya agar dapat diterapkan secara efektif.
Inosentius juga menyarankan pembentukan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan implementasi KUHAP dapat berjalan sesuai tujuan.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi III untuk menyusun RUU KUHAP yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.[zul]
