DPR RI Sampaikan Keterangan di MK Terkait Judicial Review UU Pemilu

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto

DPR berpandangan bahwa argumen Pemohon terkait dampak negatif keserentakan pemilu terhadap pelembagaan partai politik dan kaderisasi masih bersifat spekulatif. Hingga saat ini, belum ada data kuantitatif maupun kualitatif yang menunjukkan korelasi langsung antara keserentakan pemilu dengan penurunan kualitas kaderisasi.

“Kaderisasi partai politik adalah proses berkelanjutan yang tidak sepenuhnya bergantung pada siklus pemilu. Pemilu serentak justru dapat menjadi momentum penting bagi partai politik untuk menunjukkan kapasitas kadernya secara nasional maupun lokal,” tambah Anggota Komisi III DPR RI.

DPR RI juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 masih berlangsung. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Perludem melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Oktober 2024.

“Persoalan lima kotak suara, persiapan penyelenggara, hingga pembahasan pemisahan Pemilu Presiden dan Pilkada adalah hal-hal yang akan kami evaluasi lebih lanjut,” jelas Rudianto.

DPR berharap hasil evaluasi dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih efektif, efisien, dan mencerminkan asas demokrasi yang jujur dan adil, sesuai dengan konstitusi negara. [dnl|

Exit mobile version