Irawan juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan segala kebutuhan terkait penyelesaian sengketa Pilkada. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
“KPU dan Bawaslu harus membuktikan bahwa mereka telah bekerja sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Irawan mengapresiasi pasangan calon yang langsung menerima hasil Pilkada tanpa mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan dalam proses politik.
“Saya memberikan apresiasi khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa dan menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU. Itu adalah sikap ksatria dalam pertarungan politik,” tuturnya.
Terkait daerah yang menggunakan sistem noken, seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Irawan meminta MK mempertimbangkan aspek demokrasi lokal dalam mengambil keputusan.
“MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti, tetapi juga dengan kebijaksanaan dan pengalaman untuk melihat praktik demokrasi yang berkembang di daerah tersebut,” pungkasnya.
Sejumlah nama yang mengajukan gugatan ke MK di antaranya pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, serta Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang maju di Pilkada Pemalang.[dnl]











