Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda Soroti Pelanggaran dalam Pengangkutan B3 di Bandung Barat

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda

Huda mengungkapkan Dirjen Hubdar Kemenhub telah mengatur secara ketat penyelenggaraan angkutan B3. Dalam aturan tersebut dirinci mulai kualifikasi pengemudi, jenis kendaraan, jalur yang boleh dilalui angkutan B3, label keterangan di badan kendaraan, hingga perlengkapan wajib pengangkutan limbah B3. “Kami menilai jika aturan tentang penyelenggaraan angkutan B3 dari Dirjen Hubdar tersebut dipatuhi, kami yakin tidak akan terjadi insiden bocornya soda api yang mengotori jalan hingga sepanjang 8 kilometer,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Huda, jika pengemudi mengikuti aturan tentang angkutan B3 dari Dirjen Hubdar Kemenhub, insiden seperti itu tak akan terjadi. Ia curiga pengemudi tak punya sertifikat khusus untuk mengangkut limbah B3 dari Kemenhub. “Jadi pengemudi angkutan B3 ini tidak sekadar punya SIM sebagai persyaratan umum, tetapi wajib mempunyai sertifikat dari Dirjen Hubdar sebagai syarat khusus,” kata Huda.

“Persyaratan khusus ini untuk memastikan jika pengemudi atau pembantu pengemudi mempunyai pengetahuan memadai terhadap jenis, sifat, hingga karakteristik bahan kimia yang mereka angkut sehingga mereka tahu langkah antisipatif jika ada kebocoran atau situasi darurat lainnya,” tambahnya.

Politisi PKB tersebut mendesak sanksi tegas bukan hanya diberikan ke pengemudi, tapi juga terhadap perusahaan penyelenggaraan angkutan B3. Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian Perhubungan melakukan ramp check secara berkala untuk meminimalkan kejadian yang sama. “Kami mendesak agar ada sanksi tegas tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3 yang memicu insiden berbahaya di Padalarang, Jawa Barat,” pungkasnya. [dnl]