Hidayat Nur Wahid Dukung Upaya Penurunan Biaya Haji 2025 oleh Presiden Prabowo

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid bersama Komisi VIII DPR-RI sejak awal mengemukakan fakta bahwa komponen biaya penerbangan yang mencakup lebih dari sepertiga biaya haji mestinya dikoreksi. Apalagi dengan sistem carter penerbangan yang dijalankan selama ini, komponen biaya yang disepakati seharusnya bisa ditekan ke level wajar yang tidak merugikan jemaah sekalipun tetap menguntungkan maskapai penerbangan.

Di luar itu ada biaya pemondokan, biaya transportasi, biaya katering, serta biaya masyair yang mestinya bisa diturunkan baik melalui penganggaran yang realistis maupun lobi-lobi dengan berbagai pihak di Arab Saudi, misalnya dalam upaya kebijakan penghapusan pajak masyair.

“Dan yang tidak kalah penting, sejak beberapa tahun yang lalu, kami bersama Fraksi PKS sudah mengusulkan agar durasi tinggal jamaah haji selama di Arab Saudi bisa dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari. Itu akan signifikan mengurangi pembiayaan. Agar terwujud, antara lain pihak pemerintah Indonesia melobi secara meyakinkan pihak kerajaan Arab Saudi, agar Saudi yang makin berorientasi pariwisata, menyediakan lebih banyak lagi bandara internasional selain Jeddah (KIIA) dan Madinah (MED), agar antrean pesawat pengangkut jemaah haji, yang menjadi penyebab lamanya durasi tinggal jamaah yang menyebabkan naiknya pembiayaan haji, bisa dipangkas,” ujarnya.

Secara hitung-hitungan kasar, bauran kebijakan tersebut bisa menekan biaya haji hingga 25%. Dengan keseluruhan biaya haji diasumsikan sama seperti tahun lalu yakni sebesar Rp 93,4 juta, maka biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pasca efisiensi bisa ditekan hingga di level Rp 70-an juta.

Kemudian bila menggunakan skenario BPKH di mana porsi nilai manfaat diturunkan ke level 38% di tahun 2025, maka biaya yang harus dibayar atau ditanggung oleh setiap calon jamaah haji (bipih) bisa turun hingga berada di level Rp 44 juta.

“Artinya dengan skenario efisiensi tersebut, biaya yang ditanggung setiap jamaah berpotensi turun dari Rp 56 juta di tahun 2024 menjadi turun ke level Rp 44 juta di tahun 2025, dan dengan demikian sustainabilitas keuangan haji juga bisa terjaga karena beban nilai manfaat bisa turun dari 40% di tahun 2024 ke 38% di tahun 2025 dengan padanan nilai BPIH yang lebih rendah dari tahun sebelumnya,” lanjutnya.

“Langkah-langkah tersebut bila serius mestinya bisa dilaksanakan dengan menguatkan “political will” dari Pemerintah. Semoga duet Menteri Agama dan Wamenag yang baru, berpegangan pada berbagai temuan dan rekomendasi dari Panja Haji 2024 demi perbaikan penyelenggaraan Haji, dapat melaksanakan komitmen dengan sukses melakukan terobosan kebijakan dalam rangka mengurangi biaya haji, dengan tetap menjaga kualitas penyelenggaraan perjalanan haji. Sehingga aspek isthitha’ah (kemampuan melaksanakan haji) tidak hanya diberlakukan bagi calon jamaah, namun juga turut dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini selain ditunggu oleh para calon jemaah haji, juga akan menjadi legacy bagi Pemerintah, termasuk Menag dan Kemenag, karena mulai musim haji tahun berikutnya (2026) penyelenggaraan haji tidak lagi dikelola oleh Kemenag melainkan akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Haji,” pungkasnya. [dnl]

Exit mobile version