Penembakan terjadi di Rest Area KM 45, Jayanti, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 03.10 WIB.
Salah satu korban tewas di tempat, sementara korban lainnya menderita luka serius. Hingga saat ini, masyarakat menanti kepastian hukum terkait tindakan tegas terhadap pelaku.
Kepala Polsek Cinangka, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi atas tuduhan bahwa polisi menolak memberikan pendampingan kepada korban leasing.
Menurut Asep, langkah itu diambil untuk menghindari pelanggaran hukum karena kendaraan yang akan ditarik tidak memiliki legalitas.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya pemahaman antara pemohon pendampingan dan petugas agar tidak terjadi salah langkah. Dalam kasus ini, petugas tetap menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
Langkah TNI untuk memastikan pelaku penembakan diproses sesuai hukum merupakan bukti bahwa aparat tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal.[dit]
