Pimpinan MPR Dorong Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Pesantren dan Madrasah Sejak Tahap Awal

Pimpinan MPR, Hidayat Nur Wahid/fraksi pks.

Sementara itu, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 tentang panduan pelaksanaan MBG di Pondok Pesantren, yang mengaitkan program ini dengan pembentukan karakter santri.

“SE tersebut patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan teknis pelaksanaannya jelas dan tersosialisasikan dengan baik ke seluruh Pesantren dan Madrasah/sekolah keagamaan di Indonesia.

Selain itu, implementasinya perlu didorong dengan melibatkan sumber daya internal dan lingkungan sekitar Pesantren dan Madrasah,” tegas Hidayat.

Hidayat juga mengingatkan perlunya koordinasi intensif antarinstansi pemerintah untuk memastikan program unggulan ini berjalan sukses dan berkelanjutan. Program MBG dikelola oleh Badan Gizi Nasional, tetapi melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, dengan tiga skema penyaluran: pembentukan dapur sendiri, dikelola institusi pemerintah lain, atau pihak swasta.

Ia menyoroti kasus di Kediri, Jawa Timur, di mana sejumlah pemilik katering mengalami kerugian hingga Rp 72 juta akibat kontrak fiktif terkait pengadaan MBG.

“Pemerintah harus memastikan program ini terlaksana dengan amanah, transparan, dan melibatkan pengurus sekolah, pedagang kantin, UMKM, hingga warga di sekitar satuan pendidikan. Dengan begitu, efek pengganda ekonomi dari program ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, dan tujuan strategis program ini dapat tercapai demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.[dnl]