Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR-RI menjelaskan, potensi pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) diproyeksikan mencapai Rp 49,9 triliun pada 2025. Namun, dana tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan lebih dari 50 juta mustahik (penerima manfaat), yang meliputi fakir, miskin, yatim, dan kelompok rentan lainnya.
Ia menambahkan bahwa skema pendukung lembaga zakat terhadap program MBG telah dirancang, tetapi hanya sebagai fasilitator antara pemberdayaan usaha mustahik dengan penyediaan bahan pangan, bukan menggunakan dana zakat sebagai anggaran program.
Dalam berbagai kunjungan ke dapil, Hidayat menemukan bahwa dana ZIS masih belum mampu memenuhi kebutuhan warga mustahik, termasuk tunggakan biaya sekolah, kesulitan ekonomi, hingga masalah jeratan pinjaman online.
Oleh karena itu, ia mendorong agar dana ZIS tetap difokuskan sesuai peruntukan aslinya untuk memberdayakan fakir miskin dan membantu mereka bertransformasi menjadi muzakki (pembayar zakat).
“Semua pihak harus mendukung keberhasilan program MBG tanpa menimbulkan polemik yang merugikan masyarakat. Zakat perlu difokuskan untuk membantu kebutuhan dasar warga mustahik lainnya, sehingga upaya mengentaskan kemiskinan dapat dilakukan secara komprehensif,” pungkas Hidayat.[dnl]
