JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyepakati kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dari kesepatan tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut kedua belah pihakk juga melakukan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah seluas ± 4.500 meter persegi di JI. Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok untuk mendukung operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Teguh menyatakan menyambut baik perjanjian yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang selama ini bekerja sama dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum.
“Hal ini untuk memastikan program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat terlaksana sesuai perencanaan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Di antaranya terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, dan aset perangkat daerah, serta tata kelola BUMD,” kata Pj Gubernur Teguh.
Ia berharap, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang dalam hal ini adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Perangkat Daerah serta BUMD DKI Jakarta sebagai upaya mitigasi terhadap potensi risiko permasalahan hukum.