Pihak yang diduga terlibat disebut memanfaatkan celah administratif untuk mengalihkan kepemilikan lahan. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa SHM 72 hektar tersebut berasal dari 11 hektar tanah darat yang sebelumnya terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Sertifikat ini kemudian mengalami perubahan lokasi ke area pagar laut pada Juli 2022.
Abdullah menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan pencabutan sertifikat atau pencopotan pejabat terkait. Ia mendesak agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret pelaku ke meja hijau.
“Mereka yang terbukti melakukan manipulasi data pertanahan dan menjadi mafia tanah harus ditindak secara pidana. Tidak boleh ada mafia tanah di negeri ini,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain dan memastikan hak tanah masyarakat tetap terlindungi.[dnl]
