Sidang Putusan Praperadilan Hasto Dijadwalkan Besok Sore, Kedua Kubu Optimis Menang, Tapi Sepertinya Kubu Hasto Lebih PD

Kegiatan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto/detik.

Sementara itu kuasa hukum Hasto lainnya, Patra Zen menjabarkan hal-hal yang menguatkan permohonan pihaknya bakal dikabulkan majelis hakim.

“Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur,” kata Patra dengan PD (percaya diri).

Pertimbangannya, terang dia, yang pertama alasan dan dasar hukumnya adalah penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya.

“Kedua dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain,” terangnya.

Kemudian, lanjut Patra, bukti-bukti yang digunakan KPK juga berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020.

“Ada dua putusan peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga yang telah memutus bahwa alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka. Di pengadilan ini juga sudah terbukti bahwa penetapan tersangka itu harus didahului oleh proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Patra meyakinkan.[zul]