Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ini menetapkan pengurangan anggaran pemerintah sebesar Rp306 triliun. Efisiensi tersebut dibagi dalam dua kategori yaitu efisiensi di kementerian dan transfer ke daerah.
Kebijakan ini telah menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait kekhawatiran akan dampaknya terhadap keberlangsungan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan.[dnl]
