Kemenag Rilis Biaya Haji 2025: Ini Rincian Lengkap Per Embarkasi

Ilustrasi Makkah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan biaya haji tahun 1446 H/2025 M berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Februari 2025.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

Untuk jemaah reguler, biaya terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333, sementara biaya tertinggi adalah Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751. Biaya ini mencakup penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.

Sementara untuk Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU, biaya berkisar antara Rp80.900.841 untuk Embarkasi Aceh hingga Rp94.934.259 untuk Embarkasi Surabaya. Biaya ini mencakup komponen lebih lengkap, termasuk konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai pelayanan lainnya.

Keppres tersebut juga mengatur Besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih mencapai Rp6,83 triliun. Adapun Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan sebesar Rp9,49 miliar.
Rincian biaya haji lengkap untuk setiap embarkasi dapat dilihat di situs resmi Kementerian Agama atau dapat dikonfirmasi melalui Kantor Kementerian Agama setempat.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji berdasarkan embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00