Dalam hal bentuk pembayaran, 46,1% responden memilih beras sebagai zakat fitrah, sedangkan 53,8% lebih memilih uang.
“Perbedaan ini menunjukkan adanya dua kelompok besar dalam praktik zakat fitrah, yaitu mereka yang mengikuti kaidah tradisional dengan membayar dalam bentuk bahan pokok, serta mereka yang lebih mengutamakan aspek kepraktisan dan kemudahan transaksi dengan membayar dalam bentuk uang,” tutur Anwar.
Survei juga mengungkap bahwa mayoritas responden (70,3%) menyalurkan zakat fitrah melalui panitia zakat masjid atau pesantren, sementara 16,9% memilih menyalurkannya langsung kepada kaum dhuafa, dan 12,7% melalui lembaga seperti BAZNAS atau LAZ.
“Kepercayaan masyarakat terhadap panitia zakat lokal masih sangat tinggi dibandingkan dengan lembaga zakat besar,” tambah Anwar.
Alasan pemilihan tempat pembayaran bervariasi. Sebanyak 32,1% responden memilih karena faktor kepraktisan, 24,6% mengikuti tradisi keluarga atau kebiasaan, 22,5% mempertimbangkan efektivitas penyaluran, dan 20,8% memilih berdasarkan keamanan serta kepercayaan.
“Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah adalah simbol kepedulian dan kesetaraan. Di balik setiap tangan yang memberi, ada harapan agar semua orang dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. Semangat berbagi ini seharusnya tidak berhenti di Ramadan, tetapi terus berlanjut sepanjang tahun,” pungkas Anwar.[zul]











