Hukum  

Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Upaya Penuntutan Transparan

Kekerasan Seksual/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengundang perhatian publik dengan langkah pengembalian berkas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Keputusan tersebut diambil karena berkas masih memiliki kekurangan, baik dari segi formil maupun materiel, sehingga penyidik Polda NTT diminta untuk segera melengkapi bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan, guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual yang pernah menjabat di institusi kepolisian.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, Mohamad Ridosan, menyampaikan bahwa hasil penelitian terhadap berkas kasus menunjukkan masih terdapat kekurangan bukti yang harus segera diperbaiki.

Dalam petunjuknya, Kejati NTT mengarahkan penyidik untuk melengkapi dokumen dan keterangan saksi guna memastikan berkas tersebut memenuhi standar hukum sebelum memasuki tahap penuntutan.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap sembilan saksi dan berbagai bukti yang telah terkumpul menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita dewasa dan anak-anak di salah satu hotel di Kota Kupang.