Selain itu, Prof. Henry menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi menjadi “bumerang”. Salah satunya adalah pasal dominus litis yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa untuk menyidik dan menahan.
“Tanpa pengawasan ketat, rakyat biasa berisiko menjadi korban penahanan sepihak. Apalagi ada pasal penahanan yang bisa diperpanjang dengan alasan abu-abu, ini rawan disalahgunakan,” ungkap doktor ilmu hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur tersebut.
Ia juga memperingatkan soal pasal penyadapan yang dapat mengancam privasi masyarakat.
“Bayangkan data pribadi disadap tanpa izin pengadilan dan tanpa tujuan jelas di awal. Jika ini terjadi merippelanggaran serius,” kata Wakil Ketua Umum Bapera ini.
Selain itu, perlindungan bagi saksi dan korban dinilai masih lemah. “Korban kejahatan bisa takut bersaksi karena tidak ada jaminan keselamatan,” tambah pakar Henry, yang pernah menjadi Tim Ahli Wantimpres ini.
Dia menekankan perlunya pengaturan tegas soal bantuan hukum pro bono (gratis).
“Jika tidak diatur jelas, hanya mereka yang mampu membayar advokat yang diuntungkan. Ketimpangan hukum akan semakin lebar, dan tujuan keadilan tidak tercapai,” tegasnya.
Selain itu, Prof Hanry juga meminta agar masyarakat dan pegiat hukum terus mengawal agar revisi RUU KUHAP tersebut tetap pada jalur reformasi sistem hukum yang adil dan transparan.
“Hukum sejatinya harus melindungi dan memberikan afirmasi, bukan menakuti rakyat,” pungkas Prof. Henry.[zul]










