JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Peningkatan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan sangat diperlukan guna menjadikan proses belajar bagi peserta didik lebih baik.
Selain guru, peningkatan kompetensi juga diperlukan bagi penilik dan pamong belajar adalah tenaga kependidikan yang bertugas di bidang pendidikan pada satuan pendidikan non formal.
Tugas utama penilik adalah mengevaluasi dan mengendalikan mutu program pendidikan, sedangkan pamong belajar bertugas mengajar dan mengembangkan model pendidikan.
Adapun salah satu alat ukur dan penilaian terhadap kompetensi Pegawai ASN dilakukan melalui uji kompetensi.
Demikian benang merah yang dapat dirangkum dalam webinar “Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) – Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik” yang digelar Direktorat Guru PAUD dan PNF Kemendikdasmen secara daring, Selasa, (15/4).
Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Kemendikdasmen, Suparto, menjelaskan, tujuan diselenggarakannya UKKJ adalah mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural jabatan fungsional (JF) Pamong Belajar dan JF Penilik untuk menentukan kelayakan naik ke jenjang yang lebih tinggi.
Suparto berharap, melalui kegiatan sosialisasi UKKJ dapat menghasilkan sinergi apik dan dampak yang lebih optimal serta efisien.
“Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Ditjen GTKPG akan bersama-sama melaksanakan dan menyukseskan pelaksanaan program Uji Kompetensi, untuk dapat menjadi landasan menentukan langkah lanjut target dan capaian yang dituju,” tuturnya dalam webinar tersebut.
Sementara Kasubdit Peningkatan Kapasitas, Perlindungan, dan Pengendalian Direktorat Guru PAUD dan PNF, Efrini, menambahkan, pelaksanaan UKKJ ini merupakan amanat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023.
UKKJ merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
“UKKJ akan digelar pada Juni 2025 mendatang bagi pemerintah daerah/kota yang sudah memiliki rekomendasi dari Ditjen GTKPG untuk jabatan menuju jenjang yang lebih tinggi menjadi ahli muda dan ahli madya,” ungkapnya.
Efrini menyebutkan, tercatat JF pamong belajar 406 orang dan penilik 436 orang dari 18 provinsi yang mencakup 81 kabupaten/kota yang terdaftar untuk mengikuti UUKJ.
“Jumlah tersebut masih sangat jauh dari total yang diharapkan. Adapun yang belum, masih ditunggu untuk mengajukan rekomendasi sampai dengan 30 April 2025,” jelasnya.