Insentif PBB-P2 2025 DKI Jakarta

Ilustrasi @pixabay

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan.

Melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan untuk tahun pajak 2025 dengan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100%.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama yang termasuk golongan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Untuk menikmati pembebasan pokok PBB-P2 2025, warga DKI Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Jenis Objek Pajak

Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar

Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta

Jumlah Objek Pajak

Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan

Validasi NIK