Pada Senin (21/4/2025) pagi, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap dua tersangka berinisial JPM (pengelola situs) dan SBU (admin deposit). Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, dan dokumen transaksi online.
Rekening bank yang digunakan untuk menampung dana pemain judi tersebut juga diamankan sebagai bukti kuat. Kini keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2016.
Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi online yang memanfaatkan warung kopi dan tempat publik lainnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan serta tidak ragu membantu penyidikan demi tertangkapnya pelaku kejahatan siber.[dit]







