Satu Hunian Dinas untuk Setiap Pegawai Berkeluarga di IKN

Rumah hunian untuk ASN di ikn/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ibu kota lama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini masih belum dapat dipastikan waktunya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa penempatan ASN akan dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian dinas yang memadai.

Menurut Rini, skema hunian dinas di IKN dirancang agar setiap keluarga ASN mendapatkan satu unit rumah dinas.

“Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian dinas. Jadi satu ASN itu satu unit,” tegas Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

Pemindahan pegawai akan difokuskan pada instansi yang telah memenuhi kriteria kelembagaan di IKN.

Pada tahap pertama, pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebagai insentif bagi ASN yang berani pindah lebih awal.

Insentif ini diharapkan menjadi stimulus bagi pegawai lain untuk turut serta dalam proses relokasi.

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, mengungkapkan perkembangan pembangunan kawasan hunian ASN yang diproyeksikan rampung pada Juni 2025. Rinciannya mencakup: